Putusan PTA SURABAYA Nomor 315/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0391/Pdt.G/2021/PA.Mlg tanggal 21 Juni 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqaidah 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama malang 0391/Pdt.G/2021/PA.Mlg tanggal 21 Juni 2021 bertepatan dengan tanggal 10 Dzulqaidah 1442 Hijriyah; Dengan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan anak kedua Penggugat dan Tergugat bernama ANAK2 lahir 19 Juni 2010 berada dibawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi/Terbanding dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi/Terbanding harus memberi akses dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding dalam waktu-waktu tertentu mengunjungi/menemui anak tersebut;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkatan peradilan, pada tingkat pertama sejumlah Rp. 910.000 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 315/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 315/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 391/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik7124