- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan Talak Satu Ba?in Shugra Tergugat (Rido Tjioemena alias Muhammad Ridho bin Cihu Cing Lai) terhadap Penggugat (Ermawati Ningsih binti Saniman);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Mut'ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibayarkan di Pengadilan sebelum akta cerai diambil oleh Tergugat di Pengadilan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dataran Hunimoa untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menetapkan Hak Asuh Anak (Hadhanah) kedua orang anak yang masing-masing bernama Rinaldi Aprianto Tjioemena, tempat tanggal lahir, Bula 7 April 2006, dan Ferdi Tjioemena, tempat tanggal lahir, Bula 29 Juli 2009 diberikan kepada Tergugat sebagai ayahnya dengan tetap memberikan akses kepada Penggugat sebagai ibu untuk bertemu dan menyalurkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut setiap saat;
- Menghukum Penggugat atau siapapun yang menguasai kedua anak tersebut, untuk diserahkan kepada Tergugat sebagai pemegang hak asuh kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak kepada kedua anak yang bernama Rinaldi Aprianto Tjioemena, tempat tanggal lahir, Bula 7 April 2006, dan Ferdi Tjioemena, tempat tanggal lahir, Bula 29 Juli 2009 sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA Dataran Hunimoa Nomor 34/Pdt.G/2021/PA.Dth |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PA.Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Sufriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musthofa Isniyanto, Br Hakim Anggota Sitti Salma Rumadaul |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdurrahim Upuolat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2021/PA.Dth.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2021/PA.Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PA.Dth
Statistik8930