- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 233/PDT.G/ 2020/PN BLB, TANGGAL 6 APRIL 2021, SEHINGGA AMAR SELENGKAP SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYELESAIKAN PEMBAYARAN TUNGGAKAN KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP. 85.000.000,00- (DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM AKTA PERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NO. 221 TERTANGGAL 31 JULI 2019 DAN PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN (CESSIE) NO. 222 TERTANGGAL 31 JULI 2019 ANTARA BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CQ. KANTOR BANK TABUNGAN NEGARA CABANG BANDUNG YANG BERALAMAT DI JL. JAWA NO. 7 BABAKAN CIAMIS, KEC. BANDUNG, KOTA BANDUNG JAWA BARAT DENGAN PT. BANGUN PROPERTI NUSANTARA YANG BERKEDUDUKAN BUSINESS PARK KEBUN JERUK BLOK F1 NO. 6-7 JL. MERUYA ILIR KAV. 88 JAKARTA BARAT ;
- MENYATAKAN SAH ATAS AKTA PENGAKUAN UTANG DAN KUASA MENJUAL NO. 61 TERTANGGAL 19 AGUSTUS 2004 YANG DIMILIKI PT. BANGUN PROPERTI NUSANTARA SELAKU PENGGUGAT UNTUK MENJUAL OBJEK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI GRIYA BANDUNG ASRI III BLOK P-04 NO. 30 DESA CIPAGALO, KECAMATAN BOJONGSOANG, KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT DAN MENERIMA PENJUALAN SEPENUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale bandung Nomor 233/Pdt.G/ 2020/PN Blb, tanggal 6 April 2021, sehingga amar selengkap sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan kepada Penggugat sejumlah Rp. 85.000.000,00- (delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 221 tertanggal 31 Juli 2019 dan Pengalihan hak atas tagihan (Cessie) No. 222 tertanggal 31 Juli 2019 Antara Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq. Kantor Bank Tabungan Negara Cabang Bandung yang beralamat di JL. Jawa No. 7 Babakan Ciamis, Kec. Bandung, Kota Bandung Jawa Barat dengan PT. Bangun Properti Nusantara yang berkedudukan Business Park Kebun Jeruk Blok F1 No. 6-7 Jl. Meruya Ilir Kav. 88 Jakarta Barat ;
- Menyatakan sah atas Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual No. 61 tertanggal 19 Agustus 2004 yang dimiliki PT. Bangun Properti Nusantara selaku Penggugat untuk menjual objek Kredit Pemilikan Rumah di Griya Bandung Asri III Blok P-04 No. 30 Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan menerima penjualan sepenuhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 409/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 409/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Anjak Piutang/Cessie |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herlina Manurung |
Hakim Anggota | Dortianna Pardede, Brr Matras Supomo |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 409/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 409/PDT/2021/PT BDG
Statistik305188