- Menyatakan Terdakwa I ALDIN RAMADAN bin ROHYAT, Terdakwa II MUJI SETIAWAN bin TUKIJAN bin SOHIBUN, Terdakwa III ILHAM MUNANDAR bin SOHIBUN dan Terdakwa IV AAN SUNANDAR bin SURAJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gembok warna silver berikut 2 (dua) buah anak kunci
- Uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 1 (satu) bal roti untir gula
- 2 (dua) bal roti widaran
- 1 (satu) bal lanting gethuk.
- 2 (dua) bal roti warna.1 (satu) pack jenang tape.
- 7 (tujuh) Kg jenang sokaraja
- 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna hitam.
- 1 (satu) potong kaos oblong lengan pendek warna biru.
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat muda.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hijau.
- 1 (satu) buah anak kunci.
- 1 (satu) buah jam tangan merk BOSTANTEN.
- Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit KBM Toyota avanza Nopol : R-8818-DH.
- 1 (satu) lembar STNK KBM Toyota avanza Nopol : R-8818-DH, atas nama KUAT, Alamat Jl.Gunung gede Bancar kembar Purwokerto Utara.
Putusan PN CILACAP Nomor 235/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 235/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Duriman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi PURWATI; Dikembalikan kepada saksi ADAM SYAH SURYA BAKTIMAS 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik285