- Menyatakan Terdakwa WAHYU FEBRI IRAWAN Bin SUPARJI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU FEBRI IRAWAN Bin SUPARJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) slop Djarum Super isi 12 batang;
- 10 (sepuluh) slop MLD Putih isi 10 batang;
- 10 (sepuluh) slop LA Merah isi 16 batang;
- 15 (lima belas) slop Djarum Coklat Kretek isi 12 batang;
- 5 (lima) slop Djarum 76 Kretek isi 12 batang;
- 3 (tiga) slop Sriwedari isi 12 batang;
- 5 (lima) slop Samsoe Kretek isi 12 batang;
- 10 (sepuluh) slop Surya isi 16 batang;
- 5 (lima) slop Gudang Garam Filter isi 12 batang;
- Gula Pasir 2 kg (dua kilogram);
- 1 (satu) buah linggis kecil panjang 50 cm terbuat dari besi baja ulir kedua ujung berbentuk memipih dan salah satu ujungnya melengkung;
- 1 (satu) buang karung 30 kg bertuliskan ACTIVE;
- 1 (satu) buah jaket levis warna biru dongker;
- 1 (satu) buah helm merk BMC Helmet warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha GT No. Pol : R-6543-DP Tahun 2013 warna Putih-Merah No Rangka : MH32BJ001DJ284946, No Mesin : 2BJ284955 berikut STNK atas nama RAHMAWATI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 186/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 186/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Hakim Anggota Joko Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi ANTONY HERMANTO Alias PENG?AN Bin Alm OHANES SUDARSO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada sdr. RIYANTO AL ARIS Bin Alm SANSUWITO; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik365