- Menyatakan terdakwa Maulana Nur Hidayat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif lesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penajara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditaha;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5 warna biru muda dengan Nomor Imei 863620047220067 dan Imei 863620047220075, dimusnahkan.
- Akun facebook dengan nama akun MAULANA ROCKABILLY dengan password maulana666 telah diganti dengan Bag;
- Akun Google Mail dengan nama akun maulanaroland@gmail.com dengan password maulana666 telah diganti dengan @cy*****;,
- yang tersebut dalam lampiran perkara ini, maka barang bukti tersebut Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
- 1 (satu) buah flashdisk berisi foto dan video barang bukti terkait Laporan Polisi Nomor : LP/7062/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 27 November 2020; dan
- 3 (tiga) lembar tangkapan layar percakapan whatsapp korban dengan terlapor,Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
- 1 (satu) buah flashdisk berisi foto dan video barang bukti terkait Laporan Polisi Nomor : LP/7062/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 27 November 2020,
- 1 (satu) unit handphone Redmi Note 8 warna Hitam; dan
- 3 (tiga) lembar tangkapan layar percakapan whatsapp korban dengan terlapor, yang dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diperguanakan dalam perkara Wawan Gunawan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 391/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Sahyuti. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo., Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hoesna. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 391/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik440475