- Menyatakan terdakwa I FIQIH Bin RUSLI ADUN, dan terdakwa II BAYU PUJI WIBOWO Alias BAYU Bin PUJIONO, tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? DAN Khusus terdakwa II. BAYU PUJI WIBOWO alias BAYU Bin PUJIONO, bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terhadap Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci inggris;
- 1 (satu) buah tas ransel berisi obeng dan tang;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 686/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 686/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hamidah. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elfian, Hakim Anggota M. Arif Nuryanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) set lemari pakaian warna putih, 1 (satu) lemari buffet TV, 1 (satu) set kitchent set, 2 (dua) set tempat tidur berikut dua buah kasur, 2 pasang bantal dan gulingyang terpasang sarungnya, 3 (tiga) meja nakes, 1 (satu) ser meja kerja dan kursi, 1 (satu) set lampu gantung kristal, 1 (satu) set meja ktchen island, 2 (dua) buah meja rias, 1 (satu) set sofa warna putih, 1 (satu) buah cermin, 1 (satu) lukisan gambar burung, 2 (dua) lukisan gambar tanaman, 3 (tiga) buah Badcover, 1 (satu) buah alat pijat, elektrik, 1 (satu) buah kursi melamin, 2 (dua) buah tas golf warna coklat berisi 13 stik golf, 2 (dua) buah lampu kamar, 1 (satu) pajangan kaligrafi, 1 (satu) buah penutup mobil merk krisbow, 1 (satu) buah tas makeup warna hitam, 1 (satu) pasang anting, 1 (satu) kotak obat, 1 (satu) meja kecil, 3 (tiga) pintu lemari, 1 (satu) vas bunga, 1 (satu) buah pemanggang roti merk nasional, 1 (satu) set perlengkapan dapur, 1 (satu) bungkus plastik berisi pembersih, 1 (satu) bungkus plastik bublel wrap, 1 (satu) buah lemari plastik, 1 (satu) buah perlengkapan umroh, 1 (satu) buah koper warna merah, 1 (satu) unit kulkas LG 2 pintu, 1 (satu) buah kompor standing merk Ariston; Dikembalikan kepada saksi MUSKA PUTRI; Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 686/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik5328