- Menyatakan terdakwa I MUHAMAD ALFINO Bin YANA AFRIYANA, terdakwa II MUHAMMAD SADDAM Bin RICHARD EDISON HASIBUAN dan terdakwa III RAPLI Bin EMON KEMOD, tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ATM BCA;
- Uang tunai sejumlah Rp.38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
- 25 (dua puluh lima) bungkus rokok berbagai merk;
- 2 (dua) buah kunci brangkas;
- 1 (satu) buah DVR CCTV;
- Uang tunai sejumlah Rp.23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.7.100.000,00 (tujuh juta seratus ribu rupiah);
- 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Silver Biru No.Pol B 4274 STV berikut kunci kontak dan STNKnya;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung A 50;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 687/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 687/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hamidah. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elfian, Hakim Anggota M. Arif Nuryanta |
Panitera | Panitera Pengganti Puji Asih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 688/Pid.B/2021/PN Jkt. Sel atas nama Terdakwa Rizky Kurniawan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 687/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik5091