- tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) bundel percakapan dengan Sdr. MUHAMMAD ALKAUTSAR;
- 1 (satu) lembar printout tangkapan layar pesan Instagram dari @yudi.s03 (yudisiswanto);
- 2 (dua) lembar printout tangkapan layar ideo Viral 18+ Indo dan akun chanel telegram Tik-Tok Viral;
- 1 (satu) bundle printout tangkapan layar video yang bermuataan keasusilaan di media social;
- 1 (satu) Unit Handphone Xiomi type Redmi Note 9 warna dengan IMEI1 : 863883053081902 dan IMEI2: 863883053081910 beserta nomor telepon 082276475024;
- 1 (satu) akun Instgram dengan nama akun @yudis.03 (yudisiswanto) dengan link https://www.instagram.com/yudi.s03/ dengan password: Cybxxxxxx;
- 1 (satu) akun gmail dengan email: siswantoyudi503@gmail.com dengan password: Cybxxxxxx;
- irampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 1205070303990004 atas nama YUDI SISWANTO,
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 619/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 619/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariyadi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.akhmad Suhel.shbr Hakim Anggota Mardison |
Panitera | Panitera Pengganti Bagus Setyawan Eko Suryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa YUDI SISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 619/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 619/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik488421