Putusan PN MEDAN Nomor 1229/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1229/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1.Menyatakan Terdakwa Lydia Agustika als Lidia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika"; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan; 3. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertamadan kedua Penuntut Umum; 4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Mentepkan Terdakwa tetap ditahan; 6.Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 5.000 gram (lima ribu) gram netto; - 1 (satu) tas rangsel warna hitam merk Polo; - 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV warna hitam No. Pol : BK 160 LI, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna Hitam dengan nomor kartu/sim card 082163899119; - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo warna hitam dengan nomor kartu / sim card 082198881984; - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung lipat warna putih dengan nomor kartu / sim card 082198881980; - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085296096167; - 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Android warna hitam dengan nomor kartu / sim card 082280876209; - 1 (satu) kartu ATM Mandiri platinum debit No.Kartu : 4617 0081 0372 6782 ; - 1 (satu) kartu ATM BRI card No.Kartu : 5221 8450 2267 1358; Dipergunakan dalam Berkas Perkara KHAIRUDDIN AMAN SIREGAR Als UDIN. 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1229/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1229/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1229/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik4022