Putusan PN RABA BIMA Nomor 8/Pdt.G/2021/PN RBI |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Arif Hadi Saputra, Sh. Horas El Cairo P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONVENSI1.DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat I, II untuk seluruhnya; 2. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tanah Pekarangan bagian Sertifikat Hak Milik Nomor 44 tertulis atas nama pemilik : H. Sirajuddin H. Abubakar (Penggugat), seluas : 438 M2, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 Januari 1989 Nomor 26/1989 pada posita poin 3 tersebut di atas, yang terletak di Jalan Raya Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ? 84173, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan : Rumah/Pekarangan milik Miftahudin, Solihin dan Sudirman Sebelah Timur beratasan dengan : Jalan Raya Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah/Pekarangan milik Ilyas HA. Rahman Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah/Pekarangan milik H. Suaeb. Adalah Sah Tanah milik Penggugat.3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membangun rumah panggung tanpa alas hak dan melawan hukum, dan Tergugat II telah menempati dan menguasai tanpa alas hak dan melawan hukum serta Para Tergugat tidak menyerahkan Tanah Pekarangan obyek sengketa milik Penggugat.4. Menyatakan secara hukum jual beli tanah sengketa yang dilakukan tergugat II, tergugat III pada tergugat IV adalah tidak syah dan melawan hukum;5. Menyatakan secara hukum sewa tahunan tanah obyek sengketa yang dilakukan tergugat I dan tergugat II pada tergugat V tanpa ijin penggugat adalah melawan hukum;6. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum:7. Menghukum dan Memerintahkan para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan secara sukarela tanah sengketa pada Penggugat, jika dipandang perlu dilakukan eksekusi putusan ini dengan bantuan alat negara/Polisi;8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnyaII. DALAM REKONVENSI1. Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Para penggugat Dalam Rekonvensi/ Para Tergugat Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.908.000,- ( Empat juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4228 K/Pdt/2022
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN RBI
Statistik1060