- Menyatakan Terdakwa 1 Abdul Roni Rambe als Rambe, Terdakwa 2 Andi Saputra Nasution, dan Terdakwa 3 Damran Hendri Hasibuan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Abdul Roni Rambe als Rambe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan kepada Terdakwa 2 Andi Saputra Nasution dan Terdakwa 3 Damran Hendri Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mitsubishi FM 517 HL (4x2) M/T Jenis Truck warna Orange dengan nomor Polisi BK 9387 CK atas nama pemilik CV. METRO ANGKUTAN NUSANTARA;
- 1 (satu) lembar Foto copy STNK Mitsubishi FM 517 HL (4x2) M/T Jenis Truck warna Orange dengan nomor Polisi BK 9387 CK atas nama pemilik CV. METRO ANGKUTAN NUSANTARA;
- Kayu olahan kelompok Meranti jenis keruing ukuran panjang 2 meter dengan lebar 14,5 cm dan tebal 5 cm sebanyak 174 Keping;
- Kayu olahan kelompok Meranti jenis keruing ukuran panjang 3 meter dengan lebar 14,5 cm dan tebal 5 cm sebanyak 64 Keping;
- Kayu olahan kelompok Meranti jenis keruing ukuran panjang 4 meter dengan lebar 14,5 cm dan tebal 5 cm sebanyak 309 Keping;
- Kayu olahan kelompok Meranti jenis keruing ukuran panjang 4 meter dengan lebar 19 cm dan tebal 5 cm sebanyak 5 Keping;
- Uang Tunai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Sim B II Umum atas nama ANDI SAPUTRA NASUTION,
- 1 (satu) lembar Sim B II Umum atas nama DAMRAN HENDRI HASIBUAN;
- 2 (dua) buah buku catatan yang berisikan data kayu olahan;
- 7 (tujuh) lembar catatan kayu olahan,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu KO.A0484460 kayu olahan yang terbit tanggal 09 Juni 2021
- 1 (satu) lembar daftar kayu olahan No. 15/DKO/PT.IWAN PERDA SETIA MANDIRI/X/2021
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 266/Pid.B/LH/2021/PN Prp |
|
Nomor | 266/Pid.B/LH/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Cahyadi, Br Hakim Anggota Geri Caniggia |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 2 Andi Saputra Nasution; Dikembalikan kepada Terdakwa 3 Damran Hendri Hasibuan; Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.B/LH/2021/PN Prp
Statistik1120