Putusan PTTUN MEDAN Nomor 194/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 194/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | A. K. Setiyono, Brguruh Jaya Saputra |
Panitera | Didi Andhika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR : 20/G/2020/PTUN-PLG, TANGGAL 4 AGUSTUS 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING ; - MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - Menerima Permohonan Banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 20/G/2020/PTUN-PLG, tanggal 4 Agustus 2020, yang dimohonkan Banding ; - Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 194/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 194/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 123 PK/TUN/2022
Banding : 194/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik8273