Putusan PTTUN MEDAN Nomor 9/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 9/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap.brherman Baeha |
Panitera | Didi Andhika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR : 36/G/2020/PTUN-PLG, TANGGAL 13 OKTOBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING ; - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - Menerima Permohonan Banding Para Penggugat/Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 36/G/2020/PTUN-PLG, tanggal 13 Oktober 2020, yang dimohonkan Banding ; - Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/B/2021/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 9/B/2021/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 9/B/2021/PT.TUN.MDN
Statistik4819