- Menyatakan terdakwa Riki Saputra Als Riki Bin Mansur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan kumpulan plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan:
- 1 (satu) buah korek mancis
- 1 (satu) lembar kertas warna perak
- 1 (satu) buah lidi
- 1 (satu) buah jarum dengan pipet biru
- 1 (satu) buah botol kaca kecil dengan pipet di penutupnya
- 1 (satu) buah kayu kecil
- 4 (empat) buah pipet putih diikat karet
- 2 (dua) buah kaca pirex
- 1 (satu) buah buku hitam berisikan tulisan rekapan uang;
- 1 (satu) buah buku bloc notes warna biru berisi rekapan uang;
- Uang sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) tas hitam kecil berisikan :
- 1 (satu) buah korek mancis;
- 1 (satu) buah botol kaca bening kecil dengan pipet dipenutupnya;
- 1 (satu) buah plastik hijau berisikan :
- 1 (satu) buah botol lasegar dengan pipet di penutupnya
- 1 (satu) buah botol warna putih berisikan: 3 (tiga) lembar plastik bening dan 2 (dua) potong kertas
- 2 (dua) buah pipet bening
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) buah kantong warna biru
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Syamsul Bahri Als Ucok Bin (Alm) Togah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik1510