- Menyatakan terdakwaAliSaputra Alias Bebek Bin Sabartersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan HukumMenjualNarkotika Golongan I sebagaimanadalamdakwaanpertama;
- Menjatuhkan pidana KepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundanpidanadenda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjaraselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua)bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu;
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah pisau kater;
- 2 (dua) buah sumbu;
- 1 (satu) buah sekop plastik;
- 1 (satu) lembar timah rokok warna merah;
- 1 (satu) buah kotak bedak Pixy warna putih;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening;
- 2 (dua) buah mancis;
- Uang tunai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik4826