- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 125/PID.B/2021/PN PLK TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA HATMAN PASAK BIN SIWER B. MASAL (ALM) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENYATAKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DENGAN PENAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA DAN PENAHANAN KOTA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 125/PID.B/ 2021/PN PLK TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 125/Pid.B/2021/PN Plk tanggal 3 Agustus 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa HATMAN PASAK Bin SIWER B. MASAL (Alm) dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan;
- Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dengan penahanan Rumah Tahanan Negara dan penahanan Kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 125/Pid.B/ 2021/PN Plk tanggal 3 Agustus 2021 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 102/PID/2021/PT PLK |
|
Nomor | 102/PID/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Prakosa |
Hakim Anggota | Desbenneri Sinaga, Brudjianti |
Panitera | John Morton Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PID/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 102/PID/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PID/2021/PT PLK
Statistik12937