- Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal I Alias Ikhsan Bin Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan melakukan penambangan tanpa izin?, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 38 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ayat (2) KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Iqbal I Alias Ikhsan Bin Idris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Exsavatator Merk CASE Model CX210B warna orange.
- 1 (satu) unit Exavator Merk LIUGONG model CLG920E warna kuning.
- 1 (satu) buah karpet warna merah.
- 1 (satu) buah Tupperware kecil berisi mineral diduga emas seberat 28 Gram.
- 1 (satu) buah karpet warna abu-abu.
- 1 (satu) buah Tupperware kecil berisi mineral yang diduga emas seberat 24 Gram.
- 1 (satu) lembar surat jalan dengan Nomor : 04/SJ-ZMK/V/2021 tanggal 16 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Zahdan Madinatul Kubro.
Putusan PN JAMBI Nomor 584/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YULIANUS. Dirampas untuk dimusnahkan, Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 584/Pid.Sus/LH/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 584/Pid.Sus/LH/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb
Statistik11837