- 1 (satu) unit Exsavatator Merk CASE Model CX210B warna orange.
- 1 (satu) buah karpet warna merah.
- 1 (satu) buah Tupperware kecil berisi mineral diduga emas seberat 28 Gram.
- 1 (satu) lembar surat jalan dengan Nomor : 04/SJ-ZMK/V/2021 tanggal 16 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Zahdan Madinatul Kubro.
Putusan PN JAMBI Nomor 585/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Doni Arizal Bin Nofrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa izin?, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang ? Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 38 Undang ? Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Doni Arizal Bin Nofrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan Denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara MUHAMMAD IQBAL I Als IKHSAN Bin IDRIS; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.Sus/LH/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 585/Pid.Sus/LH/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/LH/2021/PN Jmb
Statistik24529