- Menyatakan Terdakwa I AHMAD IQRA RAMADHAN als. ADON dan Terdakwa II FIRMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AHMAD IQRA RAMADHAN als. ADON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan kepada Terdakwa II FIRMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sisa penyisihan uji Labkrim seberat 0,14 gram netto dari sebelumnya seberat 0,16 gram netto;
- 1 (satu) plastik klip bening;
- 1 (satu) bekas bungkus permen kopiko;
- 1 (satu) pipa kaca;
- 1 (satu) dompet warna coklat;
- 1 (satu) handphone merk Xiaomi Mi A1 warna gold beserta 1 (satu) Simcard;
- 1 (satu) handphone merk Xiaomi Note 5A warna silver beserta 1 (satu) simcard dan 1(satu) memory card;
- 1 (satu) jaket jeans warna biru muda;
- 1 (satu) celana jeans warna biru muda;
- 1 (satu) sepeda motor Honda Vario warna putih DK-6467-ABL;
- 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna putih DK-6467-ABL;
Putusan PN BANGLI Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Eko Susanto, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik880