- Menyatakan Terdakwa MONDY HAERULLAH Bin TAIB ABDULLAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MONDY HAERULLAH Bin TAIB ABDULLAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1(satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0401 Gram diberi nomor barang bukti 0459/2021/OF, dan 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1(satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0431 Gram diberi nomor barang bukti 0460/2021/OF, yang disita dari terdakwa MONDY HAERULLAH Bin TAIB ABDULLAH dan MUHAMMAD FADILLAH Als GOSBRAY Bin ENDANG JUBAIR dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0453/2021/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa dengan nomor barang bukti nomor : 0459/2021/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1(satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0,349 Gram nomor barang bukti 0460/2021/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1(satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0398 Gram.
- 1 (unit) handphone merk Realme C2 warna Biru dengan nomor sim card : 0895169478551.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaumi warna Cream dengan Nomor Simcard 0877-3278-8999
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, Mhbr Hakim Anggota Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik245