- Menyatakan terdakwa JIHAD JAMAHIR bin DASEP HAMARA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa JIHAD JAMAHIR bin DASEP HAMARA oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa JIHAD JAMAHIR bin DASEP HAMARA terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JIHAD JAMAHIR bin DASEP HAMARA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,43 gram , setelah dilakukan pemeriksaan LAB, tersisa seberat 0,0830 gram ;
- 1(satu) buah Handphone merk Nokia beserta kartunya dengan nomor tidak ingat.
Putusan PN BEKASI Nomor 452/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 452/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Indah Wastukencana Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti Wasino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan ; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 452/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 452/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik214