- Menyatakan Terdakwa MADARI Bin MARHASAN Alias EGI bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MADARI Bin MARHASAN Alias EGI selama1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Asli dan kunci motor asli merk Honda Beat Warna biru putih tahun 2019, No.Pol : B-4321-KRF Noka : MH1JM2124K645062 Nosin : JM21E2623677, An Monika Adventia Michele Alamat : Kav. PGRI Kaliabang Ilir Rt.006 Rw.021 Kel. Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi
- 2 (dua) buah kunci motor asli merk Honda beat Warna biru putih Tahun2019 No. Pol: B-4321-KRF, Noka : MH1JM2124K645062 Nosin : JM21E2623677, An Monika Adventia Michele Alamat : Kav. PGRI Kaliabang Ilir Rt.006 Rw.021 Kel. Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi
- 1 (satu) unit sepeda motor berikut STNK Asli dan Kunci motor asli merk Honda Beat, warna biru putih Tahun 2018 No.Pol : B-4410-KLC Noka : MH1JM1110JK949893 Nosin : JM11E1933072 An YAYUK BUDIARTI, Alamat : Kaliabang ilir Rt. 004 Rw.007 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi
- 1 (satu) buah Plat No.Pol : B-4383-UBD
- 1 (satu) buah Plat No.Pol : B-4410-KLC
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 553/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 553/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummul Herta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Adventus Christian Rico Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553/Pid.B/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 553/Pid.B/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik5216