- Menyatakan Terdakwa I DANDY MULIA SETIAWAN ALS DANDY BIN AWAN ARWANI, Terdakwa II LUCIANDRO ARIGUNA ALS ANDO BIN TUJO SANJAYA, Terdakwa III RIFQI SHOFWAN FIRDAUS ALS BONGE BIN ROCHIS FIRDAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan /atau penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa I DANDY;
- 1 (satu) buah tas warna hijau yang didaloamnya berisi 1 (satu) bungkus kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat ukuran sedang berisikan narkotika jenis Ganja, 7 (tujuh) bungkus kertas warna cokelat ukuran kecil berisikan narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Type 3S;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Type F1;
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 597/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Fadilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik8113