- Menyatakan Terdakwa SAMSUL AKMAR als AGAM bin SOFYAN bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUL AKMAR als AGAM bin SOFYAN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah di jalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang dilakban Coklat dan Hitam berisi Shabu seberat 106,8 (seratus enam koma delapan) Gram, selanjutnya di beri Kode A ;
- 1 (satu) plastik klip yang dilakban Coklat dan Hitam berisi Shabu seberat 106,6 (seratus enam koma enam) Gram, selanjutnya diberi Kode B ;
- 1 (satu) plastik klip yang dilakban Coklat dan Hitam berisi Shabu seberat 57 (lima puluh tujuh) Gram, selanjutnya diberi Kode C ;
- 1 (satu) plastik klip yang dilakban Coklat berisi Shabu seberat 12,6 (dua belas koma enam) Gram, selanjutnya diberi Kode D ;
- 1 (satu) plastik klip berisi Shabu seberat 10,4 (sepuluh koma empat) Gram, selanjutnya diberi Kode E ;
- 1 (satu) plastik klip berisi Shabu seberat 10,4 (sepuluh koma empat) Gram, selanjutnya diberi Kode F ;
- 1 (satu) plastik klip berisi Shabu seberat 10,4 (sepuluh koma empat) Gram, selanjutnya diberi Kode G ;
- 1 (satu) plastik klip berisi 5 plstik klip masing-masing isi Shabu masing-masing seberat @ 1 Gram total seberat 5 (lima) Gram, selanjutnya diberi Kode H ;
- 1 (satu) plastik klip berisi Shabu seberat 5,1 (lima koma satu) Gram, selanjutnya diberi Kode I;
- 1 (satu) plastik klip berisi Shabu seberat 5,1 (lima koma satu) Gram, selanjutnya diberi Kode J ;
- 1 (satu) plastik klip berisi Shabu seberat 5,1 (lima koma satu) Gram, selanjutnya diberi Kode K .
- Sebuah timbangan Elektrik warna Hitam kombinasi Silver .
- Sebuah handphone merk Brandcode warna Hitam kombinasi Putih berikut simcard nomor 0878 76325390.
- Satu bungkus plastik bening kosong merk MICO.
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih untuk sendok Shabu.
- Seperangkat alat konsumsi Shabu (sebuah Bong dari botol bekas Teh Pucuk dan sebuah pipet kaca).
Putusan PN BEKASI Nomor 322/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik3312