- Menyatakan Terdakwa REZA FERNANDA Alias REZA Bin MUNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
?Kesehatan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REZA FERNANDA Alias REZA Bin MUNADI, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tramadol sejumlah 87 strip @ 10 butir (870);
- Trihexyphenidyl sejumlah 9 strip @ 10 butir (90 butir);
- Hexymer 2 sejumlah 6 botol plastik (5.900);
- Hexymer sejumlah 108 butir;
- Tramadol warna putih sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening (1.900 butir);
- 1 (satu) plastik klip berisi Tramadol polos @ 4 butir;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- Kumpulan bon penjualan;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.642.500,- (satu juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Beslin Sihombing, Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik111