- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan batal :
- Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan berupa PETA GAMBAR SITUASI KHUSUS NOMOR 09/1992, tanggal 1 Agustus 1992, Desa Paccelekang, Kecamatan Bonto Marannu (sekarang menjadi Kecamatan Pattallassang) Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan, seluas 313.1678,09 M2 atas nama PEMOHON PT. PERKEBUNAN XXXII PABRIK GULA TAKALAR, sekarang menjadi PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIV, yang berkedudukan di Jln. Urip Sumoharjo Nomor 54, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, seluas dan sebatas yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa NOMOR IP.01.01/413 ? 73.06/II/2021, tanggal 08 Februari 2021, perihal Surat Pemberitahuan.;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
- Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan berupa PETA GAMBAR SITUASI KHUSUS NOMOR 09/1992, tanggal 1 Agustus 1992, Desa Paccelekang, Kecamatan Bonto Marannu (sekarang menjadi Kecamatan Pattallassang) Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan, seluas 313.1678,09 M2 atas nama PEMOHON PT. PERKEBUNAN XXXII PABRIK GULA TAKALAR, sekarang menjadi PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIV, yang berkedudukan di Jln. Urip Sumoharjo Nomor 54, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, seluas dan sebatas yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa NOMOR IP.01.01/413 ? 73.06/II/2021, tanggal 08 Februari 2021, perihal Surat Pemberitahuan.;
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 24/G/2021/PTUN.Mks |
|
Nomor | 24/G/2021/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliant Prajaghupta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Baharuddin, Br Hakim Anggota Fildy.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: H.usman Daeng Mattola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.543.000 (Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/G/2021/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 24/G/2021/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/G/2021/PTUN.Mks
Peninjauan Kembali : 226 PK/TUN/2022
Kasasi : 212 K/TUN/2022
Lainnya : 180/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik244152