- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya, terletak di Jalan Empu Prapanca No. 10, RT 001 RW 009 Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1427 atas nama Tukiran, luas 246 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : dr. I Ketut Setiawan, Sp.B, dahulu Siti Chadijah Hasyim;
- Sebelah Selatan : Soeroyo;
- Sebelah Barat : Karni, dahulu Iskak Fatah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna merah, tahun pembuatan 2007, Nopol S2485 WU;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun, warna merah, tahun pembuatan 2006;
- 1 (satu) set meja-kursi makan;
- 1 (satu) set meja-kursi tamu;
- 1 (satu) set meja-kursi keluarga;
- 1 (satu) set meja-kursi teras rumah;
- 1 (satu) tempat tidur;
- 1 (satu) komputer beserta meja komputer;
- 1 (satu) set AC (Air Conditioner) merk National;
- 1 (satu) unit kulkas 2 pintu, merk Sharp ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk secara bersama-sama membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas dengan ketentuan sebagaimana diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / fisik, harta bersama tersebut akan dijual / dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat bagian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA JOMBANG Nomor 1292/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
|
Nomor | 1292/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Amir Syarifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hairil Anwar, Br Hakim Anggota Harmoko Lestaluhu |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Tri Murti Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1292/Pdt.G/2021/PA.Jbg
Statistik8217