- Menyatakan terdakwa Irna Febriani Binti Haromain tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya pada dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Irna Febriani Binti Haromain dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Irna Febriani Binti Haromain tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ke satu dan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irna Febriani Binti Haromain tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat netto 38.2000 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 37,3000 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik hitam berlakban yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat netto 230,0000 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 228,9000 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,6311 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 4,2767 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,6626 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 0,6340 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Ekstasi berwarna coklat dengan berat netto seluruhnya 0,5349 gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 0,2519 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Shabu;
Putusan PN BEKASI Nomor 287/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Firman Panggabean. |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Hadi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik298