- Menyatakan Terdakwa MISRAN FUADI Bin SYAHABUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak makan warna merah;
- 18 (delapan belas) plastic klip bening, yang didalamnya berisikan pil warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir tablet Heximer berwarna kuning;
- 16 (enam belas) plastik klip bening yang didalamnya berisikan pil warna putih dengan jumlah 64 (enam puluh empat) butir tablet tramedol berwarna putih;
- Handphone OPPO F7 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 869949030137697, nomor Imei 2 : 069949030137689 dan 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel dengan nomor : 085270763234;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, Mhbr Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik2813