Putusan PN BEKASI Nomor 257/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. E. Frans Sihaloho, Br Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti: Etty Hardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa AMMAR SYARIF ANWAR als ARIF bin Alm. AHMAD SLAMET tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa AMMAR SYARIF ANWAR als ARIF bin Alm. AHMAD SLAMET, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Gol. I bukan tanaman? 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMMAR SYARIF ANWAR als ARIF bin Alm. AHMAD SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6. (enam) tahun dan pdana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan bahwa Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus rokok Esse jenis Change Grape warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih/ Shabu dengan berat netto 0,0772 Gram setelah pemeriksaan 0,0659 Gram yang dibungkus kain kanebo yang terdakwa taruh di dalam bagasi sepeda motor; - 1 (satu) buah Hp merk VIVO jenis V11 warna hitam biru; Semuanya dirampas untuk di musnahkan. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik2711