- Menyatakan Terdakwa KRISDIAN TOPPO KHUHATTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari penahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) bundel Akta Nikah Nomor : 1496/01/X/2015, yang dikeluarkan oleh KUA Jatiasih kota Bekasi.
- 1 ( Satu ) Lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang atau surat Nomor : C/791/VIII/2017/PMJ/Restro Depok.
- 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan untuk Nikah ( N1 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX /2015, atas nama HILDA FITRIA.
- 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan asal - usul ( N2 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX/2015, atas nama HILDA FITRIA
- 1 ( satu ) Lembar Surat Persetujuan mempelai ( N3 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX /2015, atas nama HILDA FITRIA.
- 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan tentang orang tua ( N4 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX /2015, atas nama HILDA FITRIA
- 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan untuk Nikah ( N1 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX /2015, atas nama KRISTIAN TOPO KHUHATTA
- 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan asal - usul ( N2 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX /2015, atas nama KRISTIAN TOPO KHUHATTA
- 1 ( satu ) Lembar Surat Persetujuan mempelai ( N3 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX /2015, atas nama KRISTIAN TOPO KHUHATTA.
- 1 ( satu ) Lembar Surat Keterangan tentang orang tua ( N4 ) Nomor : 474 : 2 / 211 Kessos / IX /2015, atas nama KRISTIAN TOPO KHUHATTA.
- 2 ( dua ) bundel berkas laporan pernikahan dari bulan September sampai dengan bulan Oktober 2015, Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiasih bekasi Kota.
- 2 ( buah ) buku Nikah Nomor :1496/01/X/2015, yang dikeluarkan oleh KUA Jatiasih kota Bekasi.
- 2 ( buah ) buku Nikah Nomor :1496/24/X/2015, yang dikeluarkan oleh KUA Jatiasih kota Bekasi.
- 1 ( Satu ) Lembar Surat Nomor : 400 / 2 ? Kl. Jksp, tertanggal 12 Oktober 2018, Perihal : keterangan status kependudukan HILDA FITRIA.
- 1 ( Satu ) Lembar Surat Nomor : 400 / 2 ? Kl. Jksp, tertanggal 12 Oktober 2018, Perihal : informasi keterangan status kependudukan HILDA FITRIA
- Putusan Pengadilan Agama Bekasi No : 0081/Pdt. G/2018/PA. Bks
- Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung No : 310/Pdt. G/2018/PTA Bdg
- Flasdisc berisi rekaman rekaman ijab qobul
- 5 (lima) buah Print Out Foto
- 1 (satu) Print Out bukti transfer
Putusan PN BEKASI Nomor 245/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 245/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada pihak dari mana barang bukti disita Dikembalikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara pada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.B/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 245/Pid.B/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1074 K/Pid/2019
Pertama : 245/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik14938