Putusan PN CIREBON Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: S U R Y A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Tegal pada tanggal 15 Juli 1996, Perkawinan tersebut telah dicatatkan / didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Tegal, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 38/1996 tertanggal 15 Juli 1996 ?Putus? karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon atau pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan 1 (satu) helai salinan resmi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana yaitu Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon sebagai tempat terjadinya perceraian untuk mencatat dan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan mengirimkan 1 (satu) helai salinan resmi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana yaitu Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal sebagai tempat pencatatan peristiwa perkawinan untuk mencatat perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan; 5. Memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon (atau Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal), paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk kemudian Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon (atau Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal) mencatat pada Register Akta Perceraian yang tersedia untuk itu sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik1000