- Menyatakan terdakwa AYIK TAHAK bin ZEIN ALKAF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan penjara;
- Memerintahkan berapa lama terdakwa sejak ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0472 gram;
- 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,5125 gram didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia dengan nomor 081315066638;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung;
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 283/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Panggabean., Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik273