- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanggal 20 April 1983, antara Penggugat I dengan Tergugat III atas sebidang tanah dan bangunan menurut ukuran dan jenis/type : 70, seluas 182 M2, Kavling No. D-235, yang kemudian dipindahkan ke Blok C/01 dengan harga sebesar Rp. 10.005.850,- (Sepuluh juta lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah), serta pengurusan surat-surat tanah dan bangunannya atas nama Penggugat I adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanggal 10 Oktober 1983, antara Penggugat II dengan Tergugat III atas sebidang tanah dan bangunan menurut ukuran dan jenis/type : 54, seluas 140 M2, Kavling No. C-166, yang kemduian dipindahkan ke Blok C/11 dengan harga sebesar Rp. 9.155.500,- (Sembilan juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah), serta pengurusan surat-surat tanah dan bangunannya atas nama Penggugat II adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli Yang Beritikad Baik Dan Oleh Karenanya Harus Mendapat Perlindungan Hukum;
- Menyatakan penempatan dan penguasaan Penggugat I atas bidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Puri Asih Sejahtera Blok C/01, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, seluas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas:
- Menyatakan penempatan dan pengusaan Penggugat II atas bidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Puri Asih Sejahtera Blok C/11, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, seluas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atas bidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Puri Asih Sejahtera Blok C/01, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, seluas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah atas bidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Puri Asih Sejahtera Blok C/11, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan jual-beli antara Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Akta Jual Beli No. 20/10/Bekasi Selatan/1994, tanggal 15 Januari 1994, atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 889/Jakasetia, Gambar Situasi tanggal 28 Mei 1986 No. 2842/1986, sepanjang terhadap tanah dan bangunan yang dikuasai oleh Para Penggugat yang terletak di Desa Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan memerintahkan Turut Tergugat I untuk mematuhi dan mentaati segala putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan memerintahkan Tergugat III untuk melakukan proses peralihan dan pemecahan sertipikat atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.916.000,00 (Lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
Putusan PN BEKASI Nomor 167/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhartatik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Barat : Rumah sdr. Sudibyo; Sebelah Utara : Jl. Kalimantan; Sebelah Timur : Rumah sdri. Widiarsih; Sebelah Selatan: Rumah sdr. Damanik. Adalah Sah sebagai pengganti dari Blok D/235 berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanggal 20 April 1983; Sebelah Barat : Rumah sdr. Lajin Suryana; Sebelah Utara : Jl. Jawa; Sebelah Timur : Rumah sdr.Sukanto; Sebelah Selatan: Jl. Makuku. Adalah Sah sebagai pengganti dari Blok C/166 berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanggal 10 Oktober 1983; Sebelah Barat: Rumah sdr. Sudibyo; Sebelah Utara: Jl. Kalimantan; Sebelah Timur: Rumah sdri. Widiarsih; Sebelah Selatan: Rumah sdr. Damanik; Sebelah Barat : Rumah sdr. Lajin Suryana; Sebelah Utara : Jl. Jawa; Sebelah Timu : Rumah sdr.Sukanto; Sebelah Selatan: Jl. Makuku. |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2018/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2018/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik5120