- Menyatakan Tergugat dan serta Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Ruchyat dan R.A. Harnengsih berdasrkan surat pernyataan waris tertanggal 1 Oktober 2018 dan telah disahkan dan dibenarkan oleh Lurah Batu Ampar No. 198/1.755.02 dan dicatat dalam buku register Kecamatan Kramat Jati No. 3408/1.711.312 pada tanggal 1 Oktober 2018;
- Menyatakan sah jual beli/over kredit KPR BTN antara Ibu Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Pondok Gede Permai Blok C35 No. 13 Desa/Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jati Asih Bekasi dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1556/Desa Jatirasa atas nama Akhmad Junaidi dengan luas tanah 60 M2, gambar situasi No. 19831/1991;
- Menyatakan tanah beserta bangunannya yang terletak di Perumahan PondokGede Permai Blok C 35 No. 13 Desa/Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jati Asih Bekasi, dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1556/Desa Jatisari atas nama Akhmad Junaidi dengan luas tanah 60 M2, dengan gambar situasi No. 19831/1991 adalah sah milik Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat/BTN KC Bekasi untuk menerima pelunasan kredit sebesar tagihan yang tertera dalam rekening kredit Nomor 00016-01-02-147157-0 dan setelah itu menyerahkan surat surat atau dokumen atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Pondok Gede Permai Blok C35 No. 13 Desa/Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jati Asih Bekasi, dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1556/Desa Jatirasa atas nama Akhmad Junaidi dengan luasa 60 M2 dengan gambar situasi No. 19831/1991 yang menjadi obyek jaminan kredit KPR BTN kepada Para Penggugat atau salah satu dari Para Penggugat;
- Menetapkan kepada Para Penggugat atau salah satu dari Para Penggugat untuk melakukan balik nama serttifikat Hak Guna Bangunan No. 1556 / Desa Jatirasa atas nama Akhmad Junaidi dengan luas tanah 60 M2, gambar situsi No. 19831/1991 dihadapan Pejabat yang berwenang;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.836.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu ripiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Ismet, Br Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik8922