- 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir pil berwarna kuning Eximer.
- 575 (lima ratus tujuh puluh lima) butir warna putih.
- 370 (tiga ratus tujuh puluh) tablet tramadol HCL.
- 20 (dua puluh) butir trihezphenindyl.
- Uang hasil penjualan Rp. 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. E. Frans Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Imam Wahyudi Bin M. Jamil Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan mengenai pengadaan, pemyimpanan, pengelolaan, promosi, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan harus memenuhi standart mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik162