- Menyatakan bahwa Terdakwa Edy Poerwanto Bin Harsono Adi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edy Poerwanto Bin Harsono Adi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Sdri. NINING KHAERIYAH/UNISMA kepada Dra. Hj. MUTMAINNAH tanggal 12 September 2017 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Sdri. NINING KHAERIYAH/UNISMA kepada EDY PURWANTO tanggal 12 Oktober 2017 (sebagai uang muka paket Umroh Unisma) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dari Sdri. NINING KHAERIYAH/UNISMA kepada EDY PURWANTO tanggal 12 September 2017 (biaya Umroh 25 November 2017) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari Sdri. NINING KHAERIYAH/UNISMA kepada EDY PURWANTO tanggal 30 Oktober 2017 (biaya paket Umroh 25 November 2017 pelunasan group Unisma) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Sdr. AGUS SUPRIYANTO, M.Hum kepada EDY PURWANTO tanggal 30 Oktober 2017 (pelunasan paket Umroh group Unisma) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Sdri. RITA ROSITA kepada EDY PURWANTO tanggal 30 Oktober 2017 (pelunasan paket Umroh group Unisma) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Sdri. ANING ROHAYANI kepada EDY PURWANTO tanggal 02 Nopember 2017 (pelunasan paket Umroh group Unisma) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Sdri. NUNUY NURLAH kepada EDY PURWANTO tanggal 02 Nopember 2017 (pelunasan paket Umroh group Unisma);
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdri. NINING/UNISMA kepada EDY PURWANTO tanggal 02 Nopember 2017 (DP 2 uang muka paket Umroh group Unisma) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. GHP penyerahan uang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Sdr. RAIZ ZAKARIA kepada EDY PURWANTO tanggal 02 Nopember 2017 (sebagai uang muka paket Umroh Unisma) ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari EDY PURWANTO ke rekening Mandiri PT. GAMAL HIKMAH dengan No.Rek : 1230004127967 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai;
- 1 (satu) lembar bukti transfer rekening koran sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening saya Bank BRI No.Rek : 12720100859538 ke rekening Mandiri Pt. GAMAL HIKMAH dengan No.Rek : 1230004127967 pada tanggal 26 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar bukti transfer rekening koran sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening saya Bank BRI No.Rek : 12720100859538 ke rekening Mandiri Pt. GAMAL HIKMAH dengan No.Rek : 1230004127967 pada tanggal 26 Oktober 2017;
Putusan PN BEKASI Nomor 162/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 162/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setia Rina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n KHOLID AUFIUDDIN ; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik11529