- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir ke persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek :
- Menyatakan jual beli / over alih kredit yang dilakukan Tergugat dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT dari Bekasi, Dr. H.M. Ridhwan Indra, R.A, SH sebagaimana dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak No. 1 tanggal 26 Juli 1993 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penggugat telah memenuhi kewajiban selaku pembeli yang sah dan pembeli yang beritikad baik yang wajib mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Pemerintah Daerah Jati Asih Blok C 8/10, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih-Kota Bekasi adalah sah milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan surat ? surat dokumen / sertifikat atas tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Pemerintah Daerah Jati Asih Blok C 8/10, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atas nama Djoko Bali Handono kepada Penggugat;
- Memberikan ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris / PPAT bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku Penjual sekaligus sebagai Pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Pemerintah Daerah Jati Asih Blok C 8/10, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih-Kota Bekasi; ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; yang hingga saat ini berjumlah Rp. 1.821.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setia Rina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik293