Putusan PN BEKASI Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Beslin Sihombing, Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhartatik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jatin Madaan Alias Frans Dwi Putra Limbong tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Keimigrasian? 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3278020202890013 a.n. FRANS DWI PUTRA LIMBONG; - 1(satu) buah Kartu Keluarga dengan NIK 3278020202890013 yang memuat nama FRANS DWI PUTRA LIMBONG ; - 1(satu) buah Kutipan Akta Kelahiran nomor 608-LT-20122017-0136 a.n. FRANS DWI PUTRA LIMBONG yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya; - 1(satu) buah Kutipan Akta Nikah nomor: 117/65/X/2015, atas nama FRANS DWI PUTRA LIMBONG dan ANJAR AGI PRASANTI yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Selatan; - 2(dua) buah Kutipan Akta Nikah nomor: 1438/119/X/2018, nama FRANS DWI PUTRA LIMBONG dan ANJAR AGI PRASANTI yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Timur; - 1(satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 890713340912 a.n. FRANS DWI PUTRA LIMBONG yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya; - (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) C Nomor 890713340913 a.n. FRANS DWI PUTRA LIMBONG yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya; - 1(satu) lembar Formulir Perdim 11 nomor 15986 yang telah ditandatangani oleh FRANS DWI PUTRA LIMBONG; - 1(satu) lembar Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh FRANS DWI PUTRA LIMBONG; - 1(satu) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3278020202890013 a.n. FRANS DWI PUTRA LIMBONG; - 1(satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga dengan NIK 3278020202890013 yang memuat nama FRANS DWI PUTRA LIMBONG; - 1(satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran nomor 608-LT-20122017-0136 a.n. FRANS DWI PUTRA LIMBONG yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya; - 1 (satu) lembar Fotocopy Kutipan Akta Nikah nomor: 117/65/X/2015, atas nama FRANS DWI PUTRA LIMBONG dan ANJAR AGI PRASANTI yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Selatan. Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik15765