- Menyatakan TerdakwaEriko Irawan Alias Eko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pemufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnyalebih dari5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (dua puluh) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik teh warna hijau merk CHINESE PIN WEI seberat 1000 (seribu) Gram Netto didalam tas warna orange merk Xiaomi.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam nomor kartu 0813-9678-1112 milik SRIWIYADI Alias RIWI.
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna putih Rosegold nomor kartu 0858-3001-8398, nomor IMEI : 866348031579796 milik ERIKO IRAWAN Alias EKO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BK 4972 AIZ.
Putusan PN MEDAN Nomor 1566/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1566/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RISKY AULIA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1566/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1566/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1566/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik174