- Menyatakan Terdakwa AFRONI Bin SUHADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Plat H-3169-TZ;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 warna merah marun No. Pol : H-3169-TZ dengan Noka : MH328DCAJ250124 dan Nosin : 28D2250122 An. RANNI alamat : Ngenplak Rt 6/9 Tandang Tbl Smg;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 warna merah marun No. Pol terpasang : G-5572-QP dengan Noka : MH328DCAJ250124 dan Nosin : 28D2250122;
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Astrea Grand tahun 1996 warna hitam Np. Pol : G-4398-MG dengan Noka : MH1MF000TTK274228 dan Nosin : MFE-1269799 An. Rusmono bin Sukwad Alamat Kalipucang Kec. Jatibarang Kab. Brebes;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Astrea Grand tahun 1996 warna hitam tanpa plat nomor dengan Noka : MH1MF000TTK274228 dan Nosin : MFE-1269799 beserta STNK nya;
- 1 (satu) buah Kunci leter (T);
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 56/Pid.B/2021/PN Slw |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Dewiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Pratiwi, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RUMAIN Bin SUJADI; Dikembalikan kepada saksi JAENUDIN Bin WATAM (Alm); Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Slw
Statistik5512