Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Dewiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggi Maha Cakri, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Kokoh Mukaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa ADAM SAPUTRA BIN ABDUL GHOFIR telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?TanpaHakMenguasai Narkotika Golongan IBukanTanaman? sebagaimana dalam dakwaankedua Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADAM SAPUTRA BIN ABDUL GHOFIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening dengan berat bruto / kotor 0.57 gram atau berat bersih 0, 18548 gram; - 1 (satu) buah Vape (Rokok elektrik) warna hitam; - 10 (sepuluh) linting tembakau gorilla utuh serta satu linting tembakau gorilla bekas pakai dengan berat kotor keseluruhan 1,98 gram yang disimpan didalam kotak warna silver atau 10 (sepuluh) linting tembakau gorilla utuh berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan 0,44446 gram serta satu puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan 0,01726 gram; - Sebuah tas slempang warna hitam merk 7474 REVOLUTION; - 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna biru dengan No imei 1 : 862574050712471, No imei 2 : 862574050712463, No Simcard1 : 088232820522; (Dirampas untuk dimusnahkan); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik928