- Menyatakan Terdakwa I Gede Nova Suarbawa Alias Nova tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak donasi yang terbuat dari kaca.
- Uang tunai sejumlah Rp.14.000,-(empat belas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah), 1 (satu) keeping uang logam pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dan 4 (empat) keeping uang logam pecahan Rp.500,-(lima ratus rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah silver Nomor Polisi DK 7578 UQ, Nomor Rangka : MH1JF8116BK356821, Nomor Mesin : JF81E-1355290 Tahun 2016 atas nama Putu Sri Wahyuningsih, Alamat Jalan Ratulangi No. 41 Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng berserta STNK dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah kunci pintu merek Solid.
- 1 (satu) buah kunci pintu merek Hampton.
- 1 (satu) buah helm warna hitam dov dengan stiker angka 26 warna merah disebelah kanan dan banyak stiker lain di sebelah kiri maupun belakang helm.
- 1 (satu) buah tas selempang warna ungu motif kotak-kotak merek Polo Classic.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam kombinasi biru dengan resleting warna orange merek Quiksilver.
- 1 (satu) buah jaket kain warna hitam merek Verbotten.
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu tanpa merek.
- 1 (satu) buah pengait kunci yang terbuat dari kawat.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 85/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Hery Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak SPBU Candikuning melalui saksi Bagus Rio Adhi Putra. Dikembalikan kepada saksi Putu Sri wahyuningsih. 1 (satu) buah kunci gembok merek Solid. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa I Gede Nova Suarbawa alias Nova. Dikembalikan kepada saksi I Ketut Suardana. |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik6723