- MENYATAKAN TERDAKWA SUSANTO LUHUR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERLANJUT DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN FAKTUR YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA SEBAGAIMANA PASAL 39 AYAT (1) HURUF D JO PASAL 43 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH DAN DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG UNDANG NO.16 TAHUN 2009 JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA SEBESAR 2 X RP.1.864.683.941.- = RP.3.729.367.883.- (TIGA MILYARD TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RUPIAH) JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT PALING LAMA WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDA MILIK TERDAKWA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MEMBAYAR DENDA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
- MEMBEBANI BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa SUSANTO LUHUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja menggunakan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah dan diubah terakhir dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x Rp.1.864.683.941.- = Rp.3.729.367.883.- (tiga milyard tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menyatakan barang bukti berupa :
Tetap terlampir dalam berkas perkara
- Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 188/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 188/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edwarman |
Hakim Anggota | Nelson Pasaribu, Brabdul Fattah |
Panitera | Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT . - MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 243/PID.SUS/2021/PN.JKT.PST TANGGAL 9 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA PADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut . - Merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana pada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 188/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik198105