- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mardian Bin Muslim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Linda Maisundari Binti Suryadi) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Mauzha Shaquil Akmal, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir tanggal 10 Agustus 2018, berada dibawah hadhanah/pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses terhadap Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Mauzha Shaquil Akmal, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir tanggal 10 Agustus 2018, setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 20 % (dua puluh per seratus) setiap tahunnya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun);
- Menetapkan kewajiban-kewajiban Tergugat yaitu untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah Penggugat selama masa iddah sejumlah Rp Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pada diktum angka 3 (tiga) pada amar putusan ini dibayar pertama kali sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pada diktum angka 4 (empat) pada amar putusan ini dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 1546/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1546/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi, Br Hakim Anggota Ummu R. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1546/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1546/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1546/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik3524