- Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Bin EDI SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang Dilakukan secara Berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota invoice dari PT MITRA REKATAMA MANDIRI kepada PT DIAN MOSESA PERKASA dengan No. invoice: 040/KM_MRM/X/20, tanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar nota invoice dari PT MITRA REKATAMA MANDIRI kepada PT BSP KSO PT SWS dengan No. invoice: 033/KM_MRM/X/20, tanggal 20 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) dari PT BUMI SELATAN PERKASA-SWS, KSO dengan No PO: 05/BSP.SWS/PO/X/2020, tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) dari PT DIAN MOSESA PERKASA dengan No PO: 02/DMP.KSPN Borobudur/PO/IX/2020, tanggal 30 September 2020;
- 4 (empat) karung potongan besi cor dengan berat sekitar 160 Kg;
- 1 (satu) unit spm Merk Yamaha Mio Z warna putih silver dengan Nopol AA-5575-QG, Noka: MH3SE8890GJ042839 Nosin: E3R2E0944505 a.n DEWI KARTIKA SARI beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah bodem (alat pemukul) dengan kepala besi dan gagang kayu;
- 1 (satu) buah krombong plastik warna hijau
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 132/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjenita, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT BUMI SELATAN PERKASA-SWS, KSO dan PT DIAN MOSESA PERKASA melalui saksi M. CHARIS ANWAR; Dikembalikan kepada terdakwa BUDIANTO Bin EDI SUNARTO; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik305