- Menyatakan Terdakwa I MATHEAS ERWIN HARTANTO Bin YOHANES HERMANTYO dan terdakwa II KRISTINA FEBRIYANTI Binti SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman secara Bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masiing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip transparan di lakban transparan berisi shabu
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi ganja
- 1 (satu) kantong plastik warna merah berisi biji ganja
- 1 (satu) pkaet plastik klip transparan berisi ganja
- 1 (satu) botol plastik dengan tutup warna kuning yang terdapat dua lubang
- 1 (satu) pak kertas rokok linting MARS BBRAND
- 1 (satu) kaleng rokok gudang garam surya
- 1 (satu) unit rice cooker panasonic warna biru muda
- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi shabu
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah muda/pink
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik4911