- Menyatakan Terdakwa Parkun Alias PK Bin Mujiharto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip transparan tertempel lakban transparan berisi serbuk kristal mengandung METAMFETAMINA dengan berat bersih serbuk kristal 0,84655 gram setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat 0,083178 gram;
- 1 (satu) potong jaket kulit warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,00 sejumlah 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi 6A warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam silver nomor polisi AB 4985 SC;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Parkun Alias PK Bin Mujiharto; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik368