- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Syahputra Bin Paimun) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Endang Wartiningsih Binti Parmono) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban-kewajiban Tergugat yaitu untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Mut?ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Maskan Penggugat berupa uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat berupa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah Penggugat selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau Penggugat untuk seluruhnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menetapkan kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama;
- Athallah Razqa, laki-laki, lahir tanggal 06 Januari 2017;
- Najma Amira Sakhi, perempuan, lahir tanggal 04 September 2019;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Athallah Razqa, laki-laki, lahir tanggal 06 Januari 2017 dan Najma Amira Sakhi, perempuan, lahir tanggal 04 September 2019, setiap bulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 20 % (dua puluh per seratus) setiap tahunnya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pada diktum angka 2 (dua) pada amar putusan ini dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pada diktum angka 4 (empat) pada amar putusan ini dibayar pertama kali sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 1636/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1636/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi, Br Hakim Anggota Ummu R. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI berada dibawah hadhanah/pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses terhadap Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1636/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1636/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1636/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik2425